Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam berada di angka Rp1.304.000 per gram.
BACA JUGA:Bakal Cuan Gede, Emas Antam Rekor Tertinggi Sepanjang Masa, Saatnya Jual?
BACA JUGA:Harga Jual dan Buyback Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000 per Gram, Paling Murah Dijual Segini!
Nilai buyback ini meningkat Rp12.000 dibandingkan harga perdagangan sebelumnya.
Perlu dicatat, harga buyback ini belum memperhitungkan pajak jika nominal penjualannya lebih dari Rp10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
Sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen yang dipotong langsung dari nilai buyback.
BACA JUGA:Saatnya Borong! Mumpung Harga Emas Antam Melonjak 4 Hari Beruntun, Jadi Rp1,414 juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Saat Harga Emas Dunia Turun, Kok Bisa? Ini Pemicunya!
Selain itu, setiap pembelian emas batangan pun dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Adapun setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.