LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%, Ini Pertimbangan dan Rinciannya!

Rabu 02 Oct 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum pada angka 4,25%.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Oktober - 31 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, merinci tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap berada di level 4,25%.

Lalu tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valas (valuta asing) di bank umum ditetapkan sebesar 2,25%.

BACA JUGA:Bank Sentral China Susul The Fed Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya!

BACA JUGA:BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 6 Persen, Bagaimana Bunga Kredit Bank, Bakal Ikut Turun?

Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75%.

Keputusan ini, terang Purbaya, didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk perkembangan suku bunga pasar, situasi ekonomi, likuiditas pasar, serta kondisi stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri, mendukung sektor riil, dan memperkuat peran perbankan dalam penyaluran kredit.

LPS pun berupaya memberikan ruang yang lebih luas bagi pengelolaan likuiditas dan suku bunga di sektor perbankan.

BACA JUGA:The Fed Pangkas Suku Bunga 50 bps, Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Rontok Dihajar Dolar AS, Jadi Segini!

BACA JUGA:SIMAK! Penjelasan Lengkap Bos The Fed Jerome Powell Soal Alasan Pemangkasan Suku Bunga 50 bps

Tingkat bunga penjaminan ini mencerminkan batas wajar dari suku bunga simpanan perbankan yang dipengaruhi oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri, tingkat persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana masyarakat.

Serta berbagai faktor yang bersifat antisipatif untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

LPS juga mengimbau nasabah dan calon nasabah untuk memahami besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku agar simpanan yang ditempatkan di bank bisa masuk ke dalam program penjaminan simpanan.

Kategori :