Tindakan yang dituduhkan kepada Sarnanitha dan pihak terkait lainnya dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi.
BACA JUGA:Viral! Penemuan Mayat Perempuan Dalam Lemari Pakaian di Sebuah Indekos Pakuan Baru Jambi
BACA JUGA:Viral! Warga di Serang Babi Hutan Hingga Dirujuk di RS Padang Pariaman
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius di ranah pidana pornografi, melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 29 dan/atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
Selain itu, juga melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.
Sejak penggerebekan tersebut, publik semakin penasaran dengan sosok Sarnanitha.
Tindakannya mengunci akun Instagram pribadinya, yang memiliki lebih dari 23 ribu pengikut, memicu berbagai spekulasi.
Sebelum peristiwa ini, Sarnanitha dikenal sebagai selebgram yang gemar memamerkan gaya hidup mewah, termasuk liburannya ke Turki pada bulan Agustus lalu.
Sarnanitha, yang memiliki nama asli Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha, juga memegang posisi sebagai Komisaris di PT Mimpi Surga Bali, perusahaan yang membawahi Flame Spa.
Selain bisnis spa, ia juga memiliki klinik kecantikan bernama MYNX Hair & Beauty Emporium di Bali, serta tempat gym F45 di Jakarta, Seminyak, dan Canggu.