Pemerintah telah memprediksi dan mengantisipasi situasi ini dengan merancang jadwal pendaftaran yang berbeda antara tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan yang tidak.
BACA JUGA:Ingin Lolos PPPK 2024? Hindari 2 Kesalahan Sepele yang Bikin Pelamar TMS, Jangan Abaikan!
BACA JUGA:Kabar Gembira! Seleksi PPPK 2024 Telah Resmi Dibuka, Berikut Link & Persyaratannya
Pada Periode I, pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga honorer yang masuk dalam database BKN.
Sedangkan pada Periode II, pendaftaran dibuka untuk tenaga honorer di luar database BKN yang telah aktif bekerja minimal selama dua tahun di instansi yang sama.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana jika jumlah formasi yang dibuka tidak dapat menampung seluruh tenaga honorer yang mendaftar.
MenPANRB Azwar Anas menjelaskan bahwa hal ini berkaitan erat dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Jumlah formasi yang dibuka oleh Pemda tentunya telah mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka.
BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!
Daerah dengan anggaran yang cukup akan membuka formasi sesuai dengan jumlah tenaga honorer, sedangkan daerah dengan anggaran terbatas mungkin hanya dapat membuka formasi paruh waktu.
Istilah "PPPK penuh waktu dan paruh waktu" muncul sebagai konsekuensi dari perbedaan kemampuan keuangan ini.
Meskipun ada perbedaan istilah, status kepegawaian keduanya tetap sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Azwar Anas menjelaskan bahwa daerah dengan keuangan yang tidak memadai dapat menyediakan formasi paruh waktu, sedangkan daerah dengan anggaran yang cukup dapat menyediakan formasi penuh waktu.
BACA JUGA:PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, THR dan Gaji 13 Naik, Berikut Jadwal Pencairannya