Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Nikita Mirzani

Jumat 04 Oct 2024 - 15:49 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Atas laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjidel telah dijadwalkan menjalani pemeriksaaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini (4/10/2024), pukul 14.00 WIB. 

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi telah mengkonfirmasi hal tersebut. 

"Hari ini kita menunggu untuk VA yang kemarin ditunda. Karena kemarin dia minta tunda jadi hari ini jam 14.00," ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). 

Dikutip bacakoran.co dari laman detikhot, Jumat (4/10), pihak kuasa hukum Vadel Badjideh juga telah memberikan konfirmasi akan menghadiri jadwal pemeriksaan atas laporan polisi dari Nikita Mirzani. 

BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-Laki Tercatat 2 Kali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 Meter, Status Waspada!

BACA JUGA:Pahami Konteks Dalam Membaca Teks Aksara Arab Melayu, Belum Pernah Temukan Manuskrip Bebaso Palembang

"Hari ini ke penyidik kuasa hukum sudah menyatakan akan hadir hari ini. Ya yang jelas kami minta keterangan atau dari VA memberikan keterangan kasus yg dilaporkan oleh NM. Jadi, untuk VA dilaporkan diduga melakukan asusila," kata AKP Nurma Dewi.

Seluruh saksi saat ini telah diperiksa oleh polisi dan bukti yang tersisa hanyalah visum tambahan yang sudah dijalani oleh anak Nikita Mirzani, yaitu LM. 

"Ya bukti-bukti sudah kita cari kan, sudah ada, saksi sudah kita mintai keterangan, lanjut kita menunggu visum keseluruhan. Itu yg jelas," jelasnya. 

Diketahui, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pelanggaran UU Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Klarifikasi Video 'Syur' Erin Bugis di Dalam Mobil Brio Yang Beredar di X: Saya Diancam

BACA JUGA:Lebanon Membara Dibombardir Israel Habis-habisan, Perintahkan Evakuasi Warga, Tapi Ngungsi ke Mana yang Aman?

LM, putri sulung Nikita Mirzani saat ini dititipkan oleh Nikita Mirzani di UPT PPPA DKI Jakarta. 

Kategori :