Dalam video mesum yang berdurasi 11 detik tersebut menghebohkan warga Kecamatan Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat.
Dalam video itu, keduanya melakukan perbuatan tidak senonoh hingga viral di media sosial.
Polisi juga saat ini sedang mendalami pembuatan video syur itu.
Kronologi terbongkarnya kasus video mesum ibu dan anak tersebut bermula saat Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan mendapatkan laporan dari masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap video yang beredar di media sosial tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengungkap, dari hasil pemeriksaan, bahwa ibunya mengaku melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri.
BACA JUGA:Akhirnya! Vadel Hadiri Panggilan Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani
BACA JUGA: Datang ke TKP Kecelakaan Lalulintas Polisi Ini Shok, yang Tewas Terlindas Truk Ternyata Orang Tuanya
Tak hanya itu, ibunya pun mengiming-imingi uang agar anaknya menurutu kemauannya.
“Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut,” ucapnya, dikutip bacakoran.co dari laman okezonenews, Jumat (4/10/2024).
Apabila terbukti melakukan tindak pidana undang-undang pornografi, keduanya akan dikenakan Pasal 34 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial, video asusila antara seorang guru dengan siswi di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Nikita Mirzani