Hakim Bakal Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Gaji, DPR: Ayo Tunjukkan Kenegarawanan

Sabtu 05 Oct 2024 - 12:15 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Sebagai informasi ribuan hakim di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja massal dengan mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Viral! Mal Ciputra Jakarta Barat Diamuk Si Jago Merah, 1 Orang Terluka, Diduga Penyebabnya Karena Ini

BACA JUGA:Boikot Aqua? Ini 9 Alternatif Air Mineral yang Lebih Etis Bebas Afiliasi Israel dan Segar, Wajib Coba Nih

Tindakan ini merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim dalam 12 tahun terakhir.

Pertanyaannya adalah, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima para hakim selama ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim di Indonesia bervariasi tergantung pada jenjang karier dan lama masa jabatan.

Hakim pada Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu sebesar Rp 2.064.100 per bulan.

BACA JUGA:Klarifikasi Video 'Syur' Erin Bugis di Dalam Mobil Brio Yang Beredar di X: Saya Diancam

BACA JUGA:Pahami Konteks Dalam Membaca Teks Aksara Arab Melayu, Belum Pernah Temukan Manuskrip Bebaso Palembang

Sementara itu, hakim pada Golongan III dengan masa pengabdian selama 30 tahun dapat menerima gaji maksimal hingga Rp 4 juta per bulan.

Cucun mengungkapkan bahwa DPR akan terus memperjuangkan hak-hak para hakim.

"Kami akan terus berdiskusi dan mencari solusi terbaik agar para hakim mendapatkan hak yang layak," tegasnya.

Kategori :