Hal ini menyebabkan banyak tenaga honorer yang tidak dapat diangkat, meskipun mereka telah lama mengabdi.
BACA JUGA:Daftar PPPK Bisa Pakai Materai Tempel Atau Tidak? Simak Info Ketentuannya!
BACA JUGA:Cermati Dahulu! 5 Kekurangan Menjadi PPPK, Salah Satunya Susah Naik Jabatan?
Bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi, peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu memang ada.
Namun gaji yang diterima sebagai PPPK paruh waktu tidak jauh berbeda dengan gaji sebagai tenaga honorer.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak tenaga honorer merasa kecewa dengan kebijakan ini.
Aris Windiyanto menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam merencanakan anggaran belanja pegawai.
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Kartu Ujian SKD 2024 yang Tidak Muncul di SSCASN, Pelamar CPNS Wajib Tau!
BACA JUGA:Belum Menerima Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Lengkap Dari BKN
Dengan perencanaan yang baik, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang dapat diakomodasi dalam formasi PPPK ke depannya.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan hak mereka.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan tenaga honorer.
Kebijakan yang diambil seharusnya tidak hanya berfokus pada penghematan anggaran, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi CPNS 2024? Ini 5 Tips dan 3 Trik Jitu agar Sukses Tes SKB yang Wajib Pelamar Tau!
BACA JUGA:Peserta CPNS Wajib Tau! Jadwal, Materi dan Bobot Penilaian Tes SKB 2024, Yuk Kepoin Semua Detailnya
Tenaga honorer telah memberikan kontribusi penting dalam pelayanan publik, dan sudah sepatutnya mereka mendapatkan penghargaan yang layak.