"Terkait pajak suku cadang, prinsipnya sudah disetujui dan sedang diperbaiki di Kemenkeu," ujarnya.
BACA JUGA:Hore! Harga Tiket Pesawat Bakal Balik Murah, Mulai Kapan? Ini Janji Menpar Sandiaga
Poin kedua menyangkut penyediaan avtur.
Menurut Menhub, monopoli dalam penyediaan avtur harus dihindari, sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Untuk itu, akan melibatkan lebih dari satu penyedia avtur.
"Rekomendasi dari KPPU jelas, tidak boleh ada monopoli dalam penyediaan avtur. Jadi, harus ada beberapa penyedia yang dilibatkan," tambahnya.
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Naik Jelang Nataru, Beberapa Maskapai Telah Ludes, Ini Daftar Harganya!
BACA JUGA:Harga Avtur Naik Akibat Perang, Jadi Biang Kerok Tiket Pesawat Mahal
Poin ketiga adalah soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat.
Menhub mencatat di negara lain, tiket pesawat tidak dikenakan PPN.
Namun di Indonesia, penghapusan PPN pada tiket pesawat bisa berdampak pada sektor lain, sehingga menjadi dilema.
"Jika PPN pada tiket pesawat dihapus, kemungkinan PPN di sektor lain juga harus dihilangkan. Ini yang menjadi pertimbangan besar," ujarnya.
Terakhir, Menhub menyarankan untuk mengevaluasi berbagai biaya lain yang terkait dengan tiket pesawat.