Simak! Kemenhub Umumkan Seleksi PPPK 2024: Ini Kriteria, Syarat dan Jadwal

Selasa 08 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memulai tahap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Program PPPK terbuka bagi berbagai kualifikasi pendidikan dan sejumlah posisi di unit kerja yang berbeda.

Semua informasi terkait formasi dan lokasi penempatan dapat diakses di situs resmi cpns.dephub.go.id.

Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024

Proses pendaftaran dibagi menjadi dua periode.

BACA JUGA:Sukses PPPK Teknis 2024! Ini 6 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja untuk Berbagai Posisi yang Harus Kamu Tahu

BACA JUGA:Ini Tahapan Penilaian untuk Pendaftar PPPK Guru 2024, Yuk Persiapkan Dari Sekarang!

Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dijadwalkan dari 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pelamar harus mendaftar melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Kriteria Pelamar untuk PPPK Kemenhub 2024

1. Pegawai Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)

Mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di Kemenhub.

2. Tenaga Non-ASN

Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja di Kemenhub setidaknya selama dua tahun secara terus-menerus.

BACA JUGA:Jangan Kelewat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 1, Intip Informasinya Disini

BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

3. Pelamar Penyandang Disabilitas

Dapat melamar selama memenuhi syarat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah yang sesuai, dan harus menyertakan surat keterangan disabilitas dari dokter serta video singkat aktivitas sehari-hari.

Syarat Umum untuk Pelamar PPPK Kemenhub 2024

- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.1

- Bebas dari catatan pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari posisi sebelumnya sebagai pegawai negeri atau swasta.

Kategori :