Bikin Pelamar Banyak Nggak Lolos, Ini 4 Ketentuan Swafoto untuk Daftar PPPK 2024, Yuk Hindari Kesalahan Umum!

Kamis 10 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pendaftaran untuk seleksi PPPK tahun 2024 telah memasuki hari kedelapan sejak resmi dibuka. 

Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari pegawai instansi pemerintah. 

Berdasarkan Surat dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran ini dimulai pada tanggal 1 Oktober dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. 

Oleh karena itu, masih ada waktu bagi calon pelamar termasuk tenaga honorer untuk mendaftarkan diri.

Pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua gelombang. 

BACA JUGA:Ternyata Gaji PPPK Untuk Lulusan SMA 2024, Lebih Besar Lho Dari PNS Apakah Benar?

BACA JUGA:Peserta PPPK 2024 Wajib Tau! Inilah 10 Daftar Rincian Golongan Pangkat ASN Terbaru, Buruan Cek di Sini

Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. 

Tahapan ini ditujukan bagi pelamar prioritas seperti guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Gelombang kedua akan dibuka lebih lama, yaitu dari 17 November hingga 31 Desember 2024. 

Tahapan ini ditujukan untuk tenaga honorer atau non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru dan Teknis Wajib Catat! Cara Bikin Surat Keterangan Aktif Bekerja Ternyata Gampang Banget

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru 2024 Wajib Tahu! Apa Perbedaan P1, P2 dan P3, Simak Penjelasannya di Sini

Selama proses pendaftaran seleksi PPPK 2024 pelamar perlu melalui serangkaian tahapan, salah satunya adalah pembuatan akun SSCASN. 

Dalam pembuatan akun ini, calon pelamar diwajibkan melampirkan swafoto sebagai verifikasi identitas pendaftar.

Kategori :