BACAKORAN.CO - Batas usia untuk pelamar PPPK 2024 ditetapkan secara resmi, mencakup usia minimal serta ketentuan khusus untuk jabatan tertentu.
Pendaftaran untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 sudah dibuka sejak 1 Oktober.
Batas usia biasanya merupakan salah satu syarat dalam melamar pekerjaan, termasuk pada pendaftaran PPPK 2024 kali ini.
Untuk mendaftar PPPK 2024, peserta perlu memenuhi tiga jenis syarat, yaitu syarat umum, khusus, dan dokumen.
BACA JUGA:Ternyata Gaji PPPK Untuk Lulusan SMA 2024, Lebih Besar Lho Dari PNS Apakah Benar?
Di samping itu, hanya peserta yang termasuk dalam kategori formasi PPPK yang tersedia yang dapat melakukan pendaftaran.
Aturan Batas Usia untuk Pelamar PPPK 2024 yang Ditetapkan
Di antara syarat umum pendaftaran PPPK 2024, peserta diwajibkan untuk memenuhi ketentuan batas usia yang telah ditentukan.
Ini penting untuk memastikan bahwa pelamar PPPK memenuhi kriteria yang diperlukan untuk jabatan yang dilamar.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses seleksi PPPK dapat berlangsung lebih teratur dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Jika peserta PPPK tidak memenuhi ketentuan batas usia tersebut, mereka tidak diizinkan untuk mendaftar atau akan gagal pada tahap pendaftaran serta seleksi administrasi.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap warga negara Indonesia berhak memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar PPPK pada Jabatan Fungsional.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru 2024 Wajib Tahu! Apa Perbedaan P1, P2 dan P3, Simak Penjelasannya di Sini