Namun, untuk dapat mendaftar sebagai pelamar PPPK, mereka perlu memenuhi beberapa syarat, termasuk usia minimal 20 tahun.
Selain itu, usia pelamar PPPK tidak boleh melebihi satu tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Batas usia untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan adalah 58 tahun.
• Batas usia untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun.
BACA JUGA:Ini Tahapan Penilaian untuk Pendaftar PPPK Guru 2024, Yuk Persiapkan Dari Sekarang!
BACA JUGA:Jangan Kelewat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 1, Intip Informasinya Disini
• Batas usia untuk jabatan fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
Siapa saja yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024?
Seleksi PPPK 2024 menawarkan tiga jenis jabatan fungsional, yaitu guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, ada prioritas kelulusan yang diterapkan secara berurutan dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?
BACA JUGA:Calon PPPK 2024 Wajib Tau! Apa Saja Tes yang Ada Pada Saat Seleksi
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses seleksi PPPK berlangsung secara adil dan terorganisir, sehingga memberikan peluang kepada pelamar sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
1. Pelamar prioritas meliputi Pelamar Prioritas untuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
3. Tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN.