Viral! Manajer Rumah Sakit Mata di Kota Makassar Diciduk Polisi Karena Ajak Bawahan Hubungan Intim, Cek Sini!

Kamis 10 Oct 2024 - 12:04 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:Viral! Fakta-fakta Video Asusila Pelajar Demak, Berhubungan Tidak Sekali dan Disaksikan 9 Teman

BACA JUGA:Innalillahi! 4 Fakta Mengejutkan HA Anggota DPRD Singkawang Terduga Pelaku Asusila Anak yang Tetap Dilantik

"Ancaman maksimal 12 tahun pernjara," jelas Devi.*

Kategori :