"Kalau motif aksi mencari kepuasan dengan tindakan penyimpangan seksual dengan korban anak-anak," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berubah satu unit CPU.
Barang bukti tersebut untuk menyimpan video-video tak senonoh pelaku.
BACA JUGA:2 TNI Terluka Karena Serangan Israel, Pasukan PBB UNIFIL Tetap Akan Berada di Lebanon Selatan
BACA JUGA:Hendak Nyalip, Motor Hantam Mini Bus , Gadis Berjilbab Tewas Mengenaskan
Tak hanya itu, ada pula satu botol lotion serta polisi juga menyita pakaian milik pelaku dan korban.
"Total ada sembilan video yang disimpan. Pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tuturnya.
Kategori :