BACAKORAN.CO -- 3 Terdakwa pembunuh Hairuni, seorang petani karet di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan di tuntut hukuman maksimal.
Ketiga terdakwa yaitu Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dengan hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin 14 Oktober 2024.
Bahkan Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H bertindak langsung selaku JPU kasus tersebut. Dia didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan SH dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Nia Kurnia Sari Diperlakukan Kejam Oleh Indra Septiarman
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan, perbuatan terdaka juga dinilai sadis dan biadab.
Selanjutnya JPU mengatakan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa.
JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada Mmajelis Hakim dalam perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” tegas JPU ketika membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Tak Lagi Jabat Menteri di Kabinet Prabowo, Nadiem Makarim Balik Jadi Bos Gojek?
BACA JUGA:Airlangga Dipanggil Prabowo ke Kertanegara: Dapat Misi Penting Jaga Stabilitas Ekonomi RI di Tengah Geopolitik
Dari persidangan di ketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024, sekira puku 05.30 WIB. Antara korban dan pelaku sama-sama petani karet yang posisi kebunnya berdekatan.
Sebelum kejadaian terdakwa Edi Erika berjalan kaki menuju ke kebun yang disadap oleh korban. Setibanya di lokasi kejadian, Edi Erika mendekati korban sambil berkata “Wak, berhentilah nanggok (mencari ikan) di pinggir sungai tanah kami, bapak marah, karena tanah di pinggiran sungai longsor.
Peringatan dari terdakwa itu dijawab korban bahwa lokasi yang di maksud adalah tanah Tuhan. “ Itu tanah tuhan,"ucap korban ketika itu.
Jawaban itu membuat terdakwa Edi Erika emosi. “ Melawan Kamu Ya, Selesaikan Disini Kamu,”ujar terdakwa. Keduanyapun terlibat cekcok mulut.
BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap 49 Nama Calon Menteri yang Dipanggil oleh Prabowo pada Hari Pertama!
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Hebat di Smelter Freeport Gresik, Semua Selamat Tanpa Korban Jiwa!
Pertengkaran tersebut terdengar oleh Terdakwa Muzili dan terdakwa Ria Zamran yang berada dak jauh dari lkasi kejadian.
Tiba-tiba terdakwa Muzili mendekati korban Hairuni dan langsung mengayunkan parang yang ia bawa ke awah wajah korban Hairuni.
Tebasan parang itu mengenai batang hidung hingga mata dan pelipis mata sebelah kiri Hairuni sehingga korban Hairuni ambruk dengan posisi meringkuk,
Selanjutnya terdakwa Ria Zamran mendekat dan langsung membacok tangan kiri korban Hairuni.
BACA JUGA:Jadwal Sudah Keluar, Ini Pengumuman Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2024, Cek Link PDF di Sini
BACA JUGA:Ujian Hidup? Ini 5 Tips Sabar yang Wajib Kamu Coba dari Ustadzah Halimah!
Masih belum puas, terdakwa Edi Arika mendekat lalu menindih tubuh korban Hairuni.
Lalu Edi Arika mencabut parang milik korban Hairuni yang terikat dipinggang korban dengan menggukanan tangan kiri.
Dengan parang milik korban dia langsung menggorok leher korban hingga korban benar-benar tewas.