BACAKORAN.CO - Baru-baru ini terjadi aksi pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi baru, anggota mahasiswa pecinta alam (Mapala) di salah satu kampus swasta di Jambi berinisial (R) yang menjadi korban pemerkosaan senior, MR alias Eza (19).
Kemudian polisi melakukan penahanan terhadap Mr dan menetapkannya sebagai tersangka.
AKBP Kristian Adi wibawa selaku Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Jambi mengatakan pelaku dibawa pihak keluarga korban ke polisi setelah ditangkap di sekretariat Mapala.
"Kita terima laporan 13 Oktober dan langsung kita proses. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Kristian di Jambi, dikutip bacakoran.co dari CNN Indonesia, Rabu (16/10/2024).
BACA JUGA:Selebgram Eks Caleg Asal Aceh Sebar Video Asusila di Live Tiktok Berhasil Ditangkap!
BACA JUGA:Pelaku Perekam Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Berhasil Ditangkap!
Dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kristian juga mengatakan pada peristiwa pemerkosaan ini terjadi setelah kegiatan orientasi Mapala di kampus tersebut pada hari Sabtu (12/10/2024).
Setelah kegiatan selesai, pelaku menawari korban untuk mengantarnya pulang kemudian di tengah perjalanan pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang ada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Pelaku mengajak korban ke kosan teman tersebut beralasan untuk mandi dan pada lokasi tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan menarik paksa tangan korban.
BACA JUGA:Miris! 7 Fakta Video Asusila Pelajar Demak, 9 Teman Ikut Membantu Hingga Berhubungan Berkali-kali
"Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan," jelasnya.
Setelah Kejadian ini korban merasa kesakitan dan meminta pelaku diantar ke sekretariat Mapala, disisi lain korban juga menghubungi senior dan keluarganya untuk melaporkan perbuatan pelaku.
"Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu," jelasnya.