Jhoni mengatakan, kades tersangka penggelapan dana desa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:KPK Sidak Kemendikbudristek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Ambil Data Ini!
"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar," katanya.
Kategori :