3 Kriteria Arisan Halal atau Haram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Muslimah Wajib Tau Nih

Selasa 22 Oct 2024 - 06:44 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Arisan kegiatan yang sering kita jumpai di masyarakat, dianggap sebagai salah satu cara untuk menabung bersama.

Namun, dalam praktiknya beberapa sistem arisan bisa memunculkan peraturan yang tidak adil.

Misalnya, peserta arisan dikenakan denda jika telat membayar, admin menarik uang lebih dahulu, atau adanya biaya besar yang harus dibayarkan kepada admin.

Bagi sebagian orang, terutama yang kurang mampu, aturan seperti ini bisa menimbulkan beban finansial yang berat.

BACA JUGA:Stop Pamer Kebahagiaan dan Kesusahan di Media Sosial! Ini Alasan Penting Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus

BACA JUGA:6 Ciri Orang yang Dimurkai Allah Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Apakah Kamu Termasuk?

Apakah arisan dengan sistem semacam ini diizinkan dalam Islam?

Apa Itu Arisan dan Bagaimana Hukum Islam Mengenainya?

Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, arisan pada dasarnya adalah kegiatan mengumpulkan uang bersama, kemudian dibagikan kepada peserta secara bergilir.

Sistem arisan ini mirip dengan tabungan, dan dalam Islam, hal ini diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA:6 Tips Jadi Sultan ala Ustadzah Halimah Alaydrus, Bikin Rezeki Lancar dan Hidup Berkah!

BACA JUGA:Ujian Hidup? Ini 5 Tips Sabar yang Wajib Kamu Coba dari Ustadzah Halimah!

1. Jumlah yang Diberikan Sama dengan yang Diterima

Dalam arisan, setiap peserta mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian akan diterima kembali dalam jumlah yang sama.

Uang yang disetor tidak boleh lebih sedikit atau lebih banyak dari yang diterima.

Jika ada penambahan atau pengurangan jumlah uang yang diterima, ini bisa menjadikan arisan tidak sah.

Misalnya, jika setiap peserta menyetor Rp 1 juta dan terkumpul Rp 20 juta, tetapi peserta hanya menerima Rp 15 juta karena sisanya diambil admin, maka hal ini tidak sesuai syariat.

Kategori :