Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Rabu 23 Oct 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Korban dini ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh Roland usai keduanya karaoke pada bulan Oktober 2023 lalu. 

Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, selama 7 hari kedepan sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah. 

BACA JUGA:Donald Trump Ditembak Saat Kampanye di Pennsylvania, Peluru Tembus Telinga, Upaya Pembunuhan?

BACA JUGA:Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?

Selain menuntut hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar ganti rugi terhadap keluarga korban sebesar Rp263 juta. 

Kategori :