BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Hakim yang telah ditangkap ini merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Febrie Adriansyah selaku Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengkonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) dalam operasi tangkap tangan (OTT) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersebut.
"Betul," ungkap Febrie, dikutip bacakoran.co dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Fraksi PKB divonis bebas.
Ronal dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya itu.
Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah telah menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas.
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari Politikus PKB yaitu Edward Tanur itu dibebaskan dari segala tuduhan dan dapat segera menghirup udara bebas.
BACA JUGA:Donald Trump Lolos dari Upaya Pembunuhan, Presiden China Xi Jinping Respon Begini!
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding.
Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.