Heboh! Aset Uang Rp 288 Miliar Kembali Disita Kejagung Terkait Kasus Duta Palma, Segini Total Keseluruhan
Kejagung Kembali Menyita Aset Uang Rp 288 Miliar Terkait Kasus Duta Palma --Antara news
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp 288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang ada di bawah naungan PT Duta Palma group atas dugaan kasus tindak pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus ini ia juga berkata Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yaitu Surya Darmadi dan saat ini sudah diputus oleh pengadilan.
Kemudian, Kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.
BACA JUGA:Menag Nazaruddin Tegaskan Bahayanya Korupsi di Kemenag: Hindari Segala Bentuk Gratifikasi
BACA JUGA:Buru Bukti Kasus Korupsi Karet Kementan, KPK Cekal 8 Orang ke Luar Negeri!
"Lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau," jelasnya, dikutip Bacakoran.co dari AntaraNews, Rabu (4/12/2024).
Hasil kejahatan ini merupakan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan dan ditempatkan pada PT dharmax plantations dan merupakan perusahaan holding perkebunan dari 5 perusahaan sawit tersebut.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," ungkap dia
Qohar juga menyebutkan bahwa penyidik menduga, RI yang saat ini masih menjadi saksi adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi.
BACA JUGA:Heboh! Cagub Bengkulu Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tetap Dilantik? Begini Penjelasan KPU
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 1 Tersangka Baru
"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," jelasnya.
Terhadap tersangka PT Darmex Plantations, disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).