bacakoran.co - (kejagung) kembali menyita uang senilai rp 288 miliar dari tersangka korporasi pt darmex plantation yang ada di bawah naungan pt duta palma group atas dugaan kasus tindak pencucian uang (tppu).
dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung kejaksaan agung, direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) kejagung abdul qohar menuturkan bahwa penyitaan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pt duta palma group.
dalam kasus ini ia juga berkata kejagung telah menetapkan seorang tersangka yaitu surya darmadi dan saat ini sudah diputus oleh pengadilan.
kemudian, kejagung juga sudah menetapkan lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan tppu, yakni pt ps, pt pal, pt ss, pt bbu, dan pt kat serta tersangka korporasi kasus dugaan tppu, yaitu pt asset pacific.
"lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di kabupaten indragiri hulu, provinsi riau," jelasnya, dikutip bacakoran.co dari , rabu (4/12/2024).
hasil kejahatan ini merupakan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan yang dialihkan dan ditempatkan pada pt dharmax plantations dan merupakan perusahaan holding perkebunan dari 5 perusahaan sawit tersebut.
"oleh pt darmex plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening yayasan darmex dan rekening milik saudara ri dengan jumlah uang rp288 miliar," ungkap dia
qohar juga menyebutkan bahwa penyidik menduga, ri yang saat ini masih menjadi saksi adalah mantan saudara ipar surya darmadi.
"ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," jelasnya.
terhadap tersangka pt darmex plantations, disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).
sebelumnya juga kejagung sudah 4 kali menyita uang tunai yang merupakan aset terkait kasus duta palma yang senilai rp 450 miliar, tp 372 miliar dan rp 301 miliar
adanya penyitaan baru yang dilakukan oleh kejagung senilai rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar rp1,4 triliun.