bacakoran.co

Ketua Majelis Kasasi Anggap Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Tepat, Kejagung Berikan Respon!

Majelis Kasasi Anggap Vonis Bebas Ronald Tannur Itu tepat, Ini Respon Kejagung --DetikNews

BACAKORAN.CO - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons ketua majelis kasasi, berinisial S, yang mengatakan jika vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu adalah hal yang tepat.

Ketua majelis kasasi, S mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

Harli juga mengatakan jika setiap hakim punya keyakinan masing-masing untuk menilai suatu perkara.

"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip bacakoran.co dari detikNews, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Adik Pengacara Ronald Tannur!

BACA JUGA:Misteri dalam Tulisan OC Team di Dokumen Pengacara Ronald Tannur, OC Kaligis Beri Penjelasan Begini!

S yang mengatakan hal tersebut ternyata pernah bertemu dengan salah satu tersangka dalam kasus suap vonis bebas tersebut, yaitu Zarof Ricar.

Tapi Mahkamah Agung (MA) mengatakan jika tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim majelis kasasi.

Dalam hal ini Harli mengatakan jika informasi atas pertemuan tersebut menjadi informasi yang sangat berharga tapi ia belum tahu apakah S perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.

"Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara," ungkap Harli.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Istri PN Surabaya Skandal Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dalami Peran Ibu Terdakwa!

BACA JUGA:Setelah Dilakukan Pemeriksaan, MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik

"Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami," tukasnya.

Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

Ketua Majelis Kasasi Anggap Vonis Bebas Ronald Tannur Sudah Tepat, Kejagung Berikan Respon!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kapuspenkum kejaksaan agung (kejagung) harli siregar merespons ketua majelis kasasi, berinisial s, yang mengatakan jika vonis bebas di kasus tewasnya dini sera afrianti itu adalah hal yang tepat.

ketua majelis kasasi, s mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (do) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

harli juga mengatakan jika setiap hakim punya keyakinan masing-masing untuk menilai suatu perkara.

"nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim s sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan pn surabaya. nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata harli di kejaksaan agung, jakarta selatan, dikutip bacakoran.co dari detiknews, rabu (11/12/2024).

s yang mengatakan hal tersebut ternyata pernah bertemu dengan salah satu tersangka dalam kasus suap vonis bebas tersebut, yaitu zarof ricar.

tapi mahkamah agung (ma) mengatakan jika tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim majelis kasasi.

dalam hal ini harli mengatakan jika informasi atas pertemuan tersebut menjadi informasi yang sangat berharga tapi ia belum tahu apakah s perlu diperiksa terkait perkara zarof ricar.

"ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, bawas ma beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara zr dengan hakim agung s, tapi tidak dengan konteks perkara," ungkap harli.

"namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara zr. nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami," tukasnya.

hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi ronald tannur nomor 1466 k/pid/2024 yang diunggah oleh ma ke situsnya pada senin (9/12/2024).

"menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah majelis hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (3) undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari hakim agung pada mahkamah agung soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan.

kejagung diketahui telah menetapkan eks kepala balitbang diklat kumdil ma zarof ricar dan pengacara lisa rahmat sebagai tersangka pada kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis ronald tannur di mahkamah agung.

Tag
Share