BACA JUGA:4 Sanksi Menanti Pelamar saat Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Jangan Kecolongan!
9. Pelaksanaan SKB: 9 - 20 Desember 2024
10. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
11. Pengumuman Hasil Akhir CPNS: 5 - 12 Januari 2025.
Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Setelah SKD
Setelah melewati tahap SKD peserta yang berhasil lulus akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 di Lombok Diduga Alami Panic Attack, Ini Penyebanya dan Cara Mengatasinya
Dalam seleksi SKB ini, pelamar yang memiliki nilai SKD Tahun Anggaran (T.A.) 2023 dan 2024 dapat berpartisipasi asalkan mereka dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan serta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Selain itu, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta yang lolos pada tahap SKD yang sedang berlangsung:
1. Peserta Jabatan Fungsional
- Untuk pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama, ujian akan terbagi menjadi dua jenis:
a. Tes menggunakan CAT dengan bobot 75 persen.
b. Tes tambahan berupa Tes Praktik Kerja dengan bobot 25 persen, yang tidak akan menggugurkan peserta.
BACA JUGA:Hindari Sepatu ini Saat Tes SKD CPNS 2024,Yuk Ketahui Aturannya di Sini!
Contoh tes bagi masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:
Pranata Komputer Ahli Pertama: Membuat aplikasi dan melakukan manajemen data.