bacakoran.co

4 Sanksi Menanti Pelamar saat Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Jangan Kecolongan!

Absen saat ujian SKD ini 4 sanksi yang siap mengintai pelamar CPNS 2024--Kementerian Agama RI

BACAKORAN.CO - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dimulai sejak Rabu 16 Oktober. 

Peserta SKD CPNS yang telah mendaftar diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia seleksi. 

Namun, bagaimana jika ada peserta SKD CPNS yang tidak hadir saat tes berlangsung? 

Apakah ada sanksi yang menanti mereka yang tidak mengikuti tes SKD CPNS?

BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Perlengkapan Penting untuk Ujian SKD CPNS 2024 agar Terhindar dari Sanksi

BACA JUGA:2 Cara Parktis dan Efektif untuk Mengecek Skor SKD CPNS 2024, Pelamar Harus Tau!

Menurut Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut adalah 4 sanksi yang akan dikenakan kepada peserta yang tidak hadir:

1. Keterlambatan

Peserta yang datang terlambat tidak diizinkan memasuki ruang ujian dan secara otomatis dianggap gugur dari proses seleksi.

2. Dokumen yang Tidak Lengkap atau Palsu 

Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan lengkap atau memberikan dokumen palsu juga dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Heboh! Video Seorang Wanita Peserta CPNS Mendadak Kaku Saat Tes Viral di Media Sosial, Ternyata Karena Ini

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 di Lombok Diduga Alami Panic Attack, Ini Penyebanya dan Cara Mengatasinya

3. Pelanggaran Ketentuan 

Peserta yang melanggar ketentuan tertentu akan dianggap gugur. 

Jika pelanggaran terkait larangan tertentu, peserta akan mendapatkan teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.

4. Diskualifikasi

Pelanggaran serius akan mengakibatkan diskualifikasi dari proses seleksi.

4 Sanksi Menanti Pelamar saat Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Jangan Kecolongan!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - seleksi kompetensi dasar (skd) untuk calon pegawai negeri sipil () tahun 2024 telah dimulai sejak rabu 16 oktober. 

peserta yang telah mendaftar diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia seleksi. 

namun, bagaimana jika ada cpns yang tidak hadir saat tes berlangsung? 

apakah ada sanksi yang mereka yang tidak mengikuti tes skd cpns?

menurut nomor 06/panpel.bkn/cpns/x/2024, berikut adalah 4 sanksi yang akan dikenakan kepada peserta yang tidak hadir:

1. keterlambatan

peserta yang datang terlambat tidak diizinkan memasuki ruang ujian dan secara otomatis dianggap gugur dari proses seleksi.

2. dokumen yang tidak lengkap atau palsu 

peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan lengkap atau memberikan dokumen palsu juga dinyatakan gugur.

3. pelanggaran ketentuan 

peserta yang melanggar ketentuan tertentu akan dianggap gugur. 

jika pelanggaran terkait larangan tertentu, peserta akan mendapatkan teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.

4. diskualifikasi

pelanggaran serius akan mengakibatkan diskualifikasi dari proses seleksi.

berdasarkan aturan di atas, peserta yang tidak hadir tepat waktu atau tidak hadir sama sekali pada jadwal yang telah ditentukan tidak akan diizinkan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.

panitia juga tidak memberikan kesempatan untuk penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir. 

dengan demikian, jika gugur pada tahap skd, peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (skb).

tata tertib mengikuti skd cpns 2024

agar proses seleksi berjalan lancar, peserta harus mematuhi beberapa tata tertib berikut:

- kehadiran

peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, atau sesuai dengan ketentuan instansi terkait.

proses antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (pin) registrasi dari panitia seleksi (pansel) harus dilakukan sebelum waktu seleksi dimulai.

pemberian pin registrasi akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.

- identitas dan dokumen 

identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta dan wajib membawa ktp asli atau surat keterangan pengganti ktp yang masih berlaku.

fotokopi kartu keluarga (kk) yang dilegalisir atau versi digital yang dapat dipindai juga diperlukan. 

untuk pelamar di luar negeri, paspor atau kartu masyarakat indonesia (kmi) harus dibawa bersama dengan kartu peserta seleksi.

- penampilan dan etika 

peserta harus berpakaian rapi, sopan, dan mengenakan sepatu. 

tindakan seperti meninggalkan ruangan tanpa izin, berbicara dengan peserta lain, atau melakukan kecurangan dilarang keras. 

menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun juga tidak diperbolehkan.

- larangan 

merokok, membawa makanan atau minuman ke ruang seleksi, dan menerima atau memberikan sesuatu selama tes berlangsung tidak diizinkan.

setelah ujian selesai, peserta harus meninggalkan tempat ujian secara tertib.

badan kepegawaian negara (bkn) mewajibkan peserta datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.

namun, beberapa instansi mengatur peserta untuk hadir 90 menit sebelumnya guna melaksanakan kegiatan seperti registrasi, penitipan barang, pemeriksaan keamanan, dan persiapan di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian.

demikian penjelasan mengenai sanksi dan tata tertib bagi peserta yang tidak hadir dalam tes skd cpns 2024. 

Tag
Share