4 Sanksi Menanti Pelamar saat Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Jangan Kecolongan!
Absen saat ujian SKD ini 4 sanksi yang siap mengintai pelamar CPNS 2024--Kementerian Agama RI
Berdasarkan aturan di atas, peserta yang tidak hadir tepat waktu atau tidak hadir sama sekali pada jadwal yang telah ditentukan tidak akan diizinkan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.
Panitia juga tidak memberikan kesempatan untuk penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.
BACA JUGA:Hindari Sepatu ini Saat Tes SKD CPNS 2024,Yuk Ketahui Aturannya di Sini!
Dengan demikian, jika gugur pada tahap SKD, peserta tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tata Tertib Mengikuti SKD CPNS 2024
Agar proses seleksi berjalan lancar, peserta harus mematuhi beberapa tata tertib berikut:
- Kehadiran
Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, atau sesuai dengan ketentuan instansi terkait.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 Sudah Keluar! Buruan Cek Ketentuan Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Info CPNS! Ini Jadwal Sesi 1-4 Tes SKD 2024 yang Wajib Kamu Catat
Proses antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) harus dilakukan sebelum waktu seleksi dimulai.
Pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.
- Identitas dan Dokumen
Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta dan wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
Fotokopi kartu keluarga (KK) yang dilegalisir atau versi digital yang dapat dipindai juga diperlukan.
Untuk pelamar di luar negeri, paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI) harus dibawa bersama dengan kartu peserta seleksi.
BACA JUGA:Siap-siap! Inilah Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Pemkot Palembang Mulai 18 Oktober 2024, Sudah Tau?