BACAKORAN.CO – Gebrakan langsung dilakukan Presiden Prabowo Subianto di masa awal kepemimpinannya.
Salah satu terobosannya yaitu dengan menambah jumlah kementerian serta menghapus beberapa nomenklatur kementerian.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres ini, jumlah kementerian bertambah menjadi 48.
BACA JUGA:Mulai dari TNI-Polri yang Berprestasi! ini Nama-nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Menjadi yang terbanyak dalam sejarah sejak era order baru hingga reformasi.
Dari 48 kementerian tersebut, tujuh di antaranya berstatus sebagai kementerian koordinator (Kemenko) yang membawahi berbagai kementerian dan instansi lain yang terkait.
Berikut adalah pembagian tugas dari tujuh kemenko tersebut:
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian ini menjadi kemenko dengan cakupan terluas, membawahi delapan kementerian, yaitu:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah