Proses ini dapat dilakukan dengan mengonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau satuan kerja tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:Viral! Peserta Tes CPNS Ketahuan Bawa Jimat, Netizen Heboh Lihat Isi Tasnya
Pengecekan ini penting untuk memastikan apakah tenaga honorer tersebut telah terdata sebagai non-ASN di BKN sesuai dengan pendataan oleh instansi.
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kuota formasi PPPK 2024 sebanyak 1,3 juta.
Namun formasi yang disetujui mencapai 1.111.390 posisi.
Dengan jumlah tersebut BKN berharap tenaga honorer yang sudah terdata maupun yang tidak terdata dapat memanfaatkan peluang ini sesuai dengan persyaratan yang ada.