HORE! Honorer Non-Database Dapat Menjadi PPPK 2024 dengan Memenuhi 3 Syarat Penting ini

Minggu 27 Oct 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pengumuman memberikan harapan bagi tenaga honorer non-database untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Pengumuman program PPPK merupakan bagian dari upaya BKN untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang selama ini belum tercatat dalam database resmi tetapi tetap berkontribusi di berbagai instansi pemerintah.

Menurut BKN, tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database, seperti petugas kebersihan dan keamanan, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Saat ini jumlah tenaga honorer yang tercatat dalam sistem BKN menurun dari 1,7 juta menjadi sekitar 1,3 juta setelah dilakukan validasi dan verifikasi bersama BPKP.

BACA JUGA:Gagal di Seleksi Administrasi? Jangan Khawatir, Ini Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

Namun, masih banyak tenaga honorer aktif yang belum masuk dalam database resmi ini, tergolong dalam kategori non-ASN di luar database BKN.

Bagi tenaga honorer non-database yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

1. Tersedianya Formasi di Instansi Terkait

BKN menekankan bahwa tenaga honorer harus memastikan adanya formasi yang sesuai dengan posisi yang diinginkan di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

2. Pendaftaran di Instansi Tempat Bekerja

 Honorer hanya dapat melamar pada formasi di instansi tempat mereka bekerja saat ini dan tidak di instansi lain.

BACA JUGA:Info CPNS! Ini Link Tabel dan Daftar Gaji Sesuai Golongan Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Banyak Diabaikan Peserta CPNS, Ini Hal yang Wajib Diketahui Jika Tidak Mau Gagal Sebelum Ujian SKD

3. Prioritas Kelulusan Seleksi

 Dalam urutan prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 tenaga honorer non-database berada di urutan ketiga setelah tenaga eks-Honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah masuk database BKN.

Mereka juga harus telah bekerja di tempat tersebut selama minimal dua tahun.

BKN mengimbau tenaga honorer untuk memastikan status mereka dalam database BKN dengan menghubungi pengelola kepegawaian di instansi masing-masing.

Kategori :