"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," kata manajemen.
BACA JUGA:Siap-siap! UMKM Bakal Melesat, Ini Misi Khusus dari Prabowo untuk Menteri Maman
Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), mengatakan kepada PT Sritex untuk tidak melakukan PHK secara terburu-buru kepada para pekerja sampai adanya keputusan dari Mahkamah Agung.
Lalu, Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan apa yang memjadi hak-hak pekerja terutama gaji/upah.