BACAKORAN.CO - Tidak ada passing grade atau nilai ambang batas di seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Pada saat awal pendaftaran PPPK Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas ikut menegaskan hal ini pada awal pendaftaran PPPK 2024.
Kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan dari peringkat terbaik "Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik katanya, dilansir dari laman Kemenpan RB.
BACA JUGA:HORE! Honorer Non-Database Dapat Menjadi PPPK 2024 dengan Memenuhi 3 Syarat Penting ini
BACA JUGA:Diputus Pailit! Intip Daftar 28 Bank Pemberi Utang Triliunan ke Perusahaan Tekstil Raksasa Sritex!
Pemerintah membuka 1.031.554 formasi PPPK 2024 Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN.
Sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
1. 4 Prioritas Kelulusan PPPK 2024.
BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Hanya 2 Kategori Pelamar Bisa Daftar PPPK Gelombang II, Simak Syaratnya di Sini!
BACA JUGA:Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! BKN Ungkap 7 Kriteria Agar Terhindar TMS di Periode 2
Dilansir dari informasi resmi KemenpanRB, secara berurutan prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 sebagai berikut.
- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Tenaga non-ASN terdata di database BKN