Diputus Pailit! Intip Daftar 28 Bank Pemberi Utang Triliunan ke Perusahaan Tekstil Raksasa Sritex!
Perusahaan tekstil Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang lantaran terlilit utang. Di mana diketahui sritex berutang kepada 28 bank.--istimewa
BACAKORAN.CO – Perusahaan tekstil raksasa di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) lalu.
Di mana, emiten berkode SRIL itu diketahui berutang kepada 28 bank.
Adapun terkait putusan putusan pailit tersebut, Sritex siap mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Tolak Pailit, Bos Sritex Siap Melawan, Tempuh Kasasi! Begini Alasannya!
Ditempuhnya langkah untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan di tengah permasalahan finansial yang dihadapi.
“Benar, kami sedang mengajukan kasasi,” ujar Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Namun, Iwan, yang merupakan putra pendiri Sritex HM Lukminto
Sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
BACA JUGA:SIMAK! Deretan Mall Dijual, Pailit Demi Bayar Hutang, Ini Penyebabnya?
BACA JUGA:Pabrik Tekstil Banyak Tutup dan PHK Karyawan, BPS Catat Ekspor Malah Meningkat, Kok Bisa?
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, total utang Sritex mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp25 triliun.
Utang Sritex tersebut terbagi atas jangka pendek sebesar US$131,42 juta dan jangka panjang US$1,47 miliar.