Masa sanggah ini memberi kesempatan bagi pelamar yang dokumennya dinyatakan tidak sesuai untuk memberikan klarifikasi melalui akun SSCASN masing-masing.
BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Hanya 2 Kategori Pelamar Bisa Daftar PPPK Gelombang II, Simak Syaratnya di Sini!
BACA JUGA:Inilah inovasi Seleksi PPPK 2024 dari Passing Grade ke Peringkat, Yuk Disimak Selengkapnya!
Dalam proses ini, pelamar tidak diperbolehkan mengunggah ulang atau mengganti dokumen, namun dapat memberikan penjelasan terkait dokumen yang sudah diunggah.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan agar sanggahan bisa diterima :
1. Semua sanggahan yang diajukan oleh pelamar harus dijawab oleh tim verifikator instansi, baik sanggahan tersebut disetujui maupun ditolak.
2. Sanggahan hanya akan diterima jika ketidaksesuaian dokumen disebabkan oleh kesalahan tim verifikator. Jika kesalahan berasal dari dokumen yang diunggah oleh pelamar, maka sanggahan akan otomatis ditolak.
BACA JUGA:Gawat! Tak Penuhi Kualifikasi Usia, Nasib Tenaga Honorer Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024?
BACA JUGA: Wajib Tahu! 3 Data Statistik Pendaftaran PPPK 2024, Skuy Dicek Sekarang Juga
3. Apabila pelamar dinyatakan TMS akibat kesalahan sendiri, seperti melamar di instansi yang tidak sesuai, sanggahan tetap akan ditolak oleh tim verifikator.
Masa sanggah ini memberikan kesempatan kepada pelamar honorer yang berkasnya dinyatakan TMS dan pelamar diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.