Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!

Rabu 30 Oct 2024 - 08:43 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Pasal yang Diterapkan pada Tom Lembong

BACA JUGA:Sempat Menyesal! Tom Lembong: Refleksi dan Harapan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Zulhas Kasus Impor Gula

- Pasal 2 (1: Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan terkait jabatan demi keuntungan pribadi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau ekonomi nasional, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kategori :