Pasal yang Diterapkan pada Tom Lembong
BACA JUGA:Sempat Menyesal! Tom Lembong: Refleksi dan Harapan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Zulhas Kasus Impor Gula
- Pasal 2 (1: Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan terkait jabatan demi keuntungan pribadi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau ekonomi nasional, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.