Apakah Benar Sistem Seleksi PPPK 2024 Fokus pada Peringkat Terbaik Tanpa Passing Grade?

Sabtu 02 Nov 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN.CO - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada periode pertama secara resmi dibuka mulai Senin 1 Oktober 2024 dan akan ditutup pada Jumat 20 Oktober 2024.

Pada periode kedua, pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dimulai dari 17 November hingga 31 Desember.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 tidak akan menggunakan nilai ambang batas (passing grade) untuk menentukan izin bagi honorer atau pelamar.

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa izin peserta akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Non-ASN yang Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Jadi PPPK 2024 dengan Penuhi 2 Syarat ini

BACA JUGA:Jangan Panik! Honorer Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Terakhir yang Wajib Dicoba

Pernyataan ini disampaikan oleh Anas dalam keterangannya pada tanggal 2 Agustus yang lalu.

Seleksi PPPK 2024 hanya terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang dikutip dari Youtube Kompas pada 26 Oktober 2024.

Seleksi kompetensi akan mengevaluasi sejauh mana kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural pelamar sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

Setelah itu, akan dilaksanakan tes wawancara yang berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas para peserta.

BACA JUGA:Calon Pelamar PLO PPPK 2024 Ayo Merapat! Inilah Penjelasan dan Info Tugas yang Harus Diketahui

BACA JUGA:Berpotensi Jadi ASN, Pelamar PPPK 2024 Berpeluang Besar pada periode kedua Dibandingkan Yang Pertama

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan 131.550 formasi PPPK untuk seluruh tenaga honorer sebagai langkah dalam menata tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

Pembukaan seleksi ini tercantum dalam surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat tersebut, Kementerian PANRB membagi periode pendaftaran seleksi PPPK menjadi dua tahap.

Kategori :