BACAKORAN.CO - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi razia di rumah makan Padang, yang dinarasikan sebagai larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non-Minang.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh Perkumpulan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Polresta Cirebon langsung menindaklanjuti terkait informasi yang beredar tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa jajarannya sudah mengklarifikasi langsung mengenai video yang viral itu ke pengurus PRMPC.
BACA JUGA:Prabowo Minta Menteri Kaji Ulang Subsidi Agar Tepat Sasaran dalam Waktu 2 Pekan
Namun ternyata, aksi itu dipastikan tidak berkaitan dengan larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non-Minang.
"PRMPC hanya merasa keberatan akibat banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah sehingga mengirimkan surat ke manajemennya. Padang Murah jangan sampai mematikan Rumah Makan Padang lainnya," ujar Sumarni, dikutip bacakoran.co dari laman republik.co.id, Rabu (30/10).
PRMPC juga sempat bernegosiasi dengan pihak manajemen dan tetap dengan harga seperti itu, tetapi mereka keberadaan dengan kalimat 'Padang Murah'.
Sehingga diminta dengan mengganti kalimat lain seperti Serba Murah atau lainnya.
BACA JUGA:Resmi Pailit, Sritex Masih Bisa Ekspor-Impor, Begini Keputusan Bea Cukai
BACA JUGA:Puan Maharani Desak Transparansi Kasus Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswa di Konawe Selatan
"Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan Label Paket 10.000 atau Paket 8.000 karena akan menghancurkan Rumah Makan Padang lain,” jelasnya.
Dengan beredar di sosial media pihaknya mengakui narasi tersebut seolah-olah PRMPC menertibkan rumah makan Padang bagi orang Non-Minang.
Namun ternyata tidak seperti itu, PRMPC mengizinkan siapapun boleh berjualan rumah makan Padang.