BACAKORAN.CO- Berikut adalah panduan penggunaan platform Pendataan Mandiri (PDM) untuk pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag).
PDM Non-ASN Kemenag berfungsi untuk mengelola data pribadi serta melakukan verifikasi secara mandiri bagi pegawai Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama.
Pendataan ini mencakup informasi seperti identitas pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan data terkait posisi atau pekerjaan di Kemenag.
Pegawai Non-ASN Kemenag yang ingin mendaftar PPPK Kemenag 2024 dapat memanfaatkan data diri mereka yang terdaftar di PDM Non-ASN.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya
Cara Cetak Data Diri di PDM Non -ASN Bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024
1. Kunjungi laman pdm-nonasn.kemenag.go.id dan masuk menggunakan NIK serta Password yang digunakan untuk akun PDM Non-ASN.
2. Bacalah informasi yang tersedia di aplikasi PDM Non-ASN.
3. Setelah itu, klik "Generate" dan pilih "Setuju." Tekan "Cetak" untuk mengunduh bukti cek formasi, yang dapat digunakan untuk melamar PPPK 2024 di Kemenag.
BACA JUGA:Calon Pelamar PLO PPPK 2024 Ayo Merapat! Inilah Penjelasan dan Info Tugas yang Harus Diketahui
Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024
1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang terdapat di KK pelamar.
2. Jika pelamar mengalami masalah terkait data NIK dan Nomor KK, disarankan untuk menghubungi atau melaporkan hal tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Cara Mencetak Data Diri di PDM Non -ASN Untuk Pelamar PPPK Kemenag 2024
BACA JUGA:Tahapan Pendaftaran dan Timeline Resmi PPPK Kemenag 2024 yang Harus Kamu Ketahui!
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Cara Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Akhir Oktober Ini