BACAKORAN.CO -- Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang di sebut-sebut langganan sejumlah remaja di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan berhasil di tangkap polisi.
Tersangkanya Aan Topa bin Mustopa (34) warga Dusun III, Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 paket hemat atau paket kecil sabu-sabu yang siap jual dengan berat total 5,44 gram.
Diduga tersangka sengaja menjual sabu-sabu dalam paket kecil agar harga jual sabu-sabu itu terjangkau kantong pelangganya rata-rata kalangan remaja yang tidak punya banyak uang untuk membeli narkoba.
BACA JUGA:Operasi Besar! Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan 70 Kg Sabu
BACA JUGA:Aktor Andrew Andika Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Romi dan Kasih Humas AKP Hendriyansah, menjelaskan bahwa penyergapan pengedar sabu tersebut dilakukan pagi hari Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
"Pelaku kita sergap di kediamannya di Dusun III, Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Kelingi setelah sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar sabu yang sudah lama di cari polisi itu,"katanya
"Kami dapat informasi dari warga jika tersangka ini diduga sering mengedarkan sabu sabu khususnya di kalangan remaja dan warga di kecamatan Muara Kelingi,"imbuhnya.
Masih menurut AKP Romi, nama Aan Topa sudah lama masuk dalam daptar hitam kepolisian. Namun pelaku sering lolos dari intaian polisi.
"Dalam penyergapan kali ini, selain berhasil mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu sabu denggan total berat 5,44 gram,"ujarnya.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut dan satu handphone merek vivo milik pelaku.
Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi menegaskan, pihaknya berharap agar masyarakat tidak sungkan-sungkan memberikan informasi seputar peredaran Narkotika di sekitar permukiman mereka.
"Informasi dari warga pasti akan kami tindaklanjuti, sudah banyak informasi warga yang sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Mura," tegasnya.
BACA JUGA:Lawan Sampai Akhir, Hizbullah Pastikan Tak Akan Mohon Gencatan Senjata ke Israel!
Atas perbuatannya, tersangka Aan Mustopa akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).