BACAKORAN.CO - Sepasang suami istri di Jaktim berinisial MLL (46) dan YT (24) ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung mereka yang berusia 5 tahun di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.
"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," ungkap Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur pada Rabu (30/10/2024) yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari Kumparan.Com pada Kamis (31/10/2024).
BACA JUGA:Tragis! Siswa Pramugari Meninggal di Asrama, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan
BACA JUGA:Sempat Viral, Ini Kronologi Penganiayaan Pedagang Martabak di Pameungpeuk Bandung
Nicolas menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dibawa dari Kupang ke Jakarta pada bulan Juni 2024, diketahui korban sedari lahir dan tumbuh besar di Kupang dan selama ini dibawah asuhan neneknya.
Akibatnya, korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya, yang kemudian membuat keduanya merasa tersinggung.
Motif Orang Tua Aniaya Korban
Polisi mengungkapkan motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap anak laki-laki mereka yang baru berusia 5 tahun di Jakarta Timur.
Sepasang suami istri ini mengaku merasa sakit hati karena sering tidak dianggap sebagai orang tua oleh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Hal ini disebabkan karena korban tidak pernah tinggal bersama mereka, melainkan lahir dan dibesarkan di Kupang oleh neneknya.
Dipukuli dan Jarang Diberi Makan