Ia juga menambahkan Nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas negara kesatuan Republik Indonesia.
"Tidak boleh larang siapapun warga manapun etnis manapun boleh memasak masakan padang dan menjualan masakan padang," tegasnya.
Andre Rosiade juga menanggapi isu persoalan tentang lisensi yang dikeluarkan oleh Ikatan keluarga Minang (IKM).
"Lisensi yang di keluarkan tidak dipungut bayaran," Ujarnya.
BACA JUGA:Begini Keterangan Pelaku Pembunuhan Penjual Gorengan di Padanga Pariaman Sumbar, IS Menyebut?
"Lisensi dalam rangka untuk memastikan cita rasa masakan padang sesuai dengan ciri khas rasa Padangnya," tambahnya.
Sebagai informasi Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa jajarannya sudah mengklarifikasi langsung mengenai video yang viral itu ke pengurus PRMPC.
Namun ternyata, aksi itu dipastikan tidak berkaitan dengan larangan berjualan rumah makan Padang bagi orang non-Minang.
"PRMPC hanya merasa keberatan akibat banyaknya harga jual makanan Padang yang relatif sangat murah sehingga mengirimkan surat ke manajemennya. Padang Murah jangan sampai mematikan Rumah Makan Padang lainnya," ujar Sumarni, dikutip bacakoran.co dari laman republik.co.id, Rabu (30/10).
PRMPC juga sempat bernegosiasi dengan pihak manajemen dan tetap dengan harga seperti itu, tetapi mereka keberadaan dengan kalimat 'Padang Murah'.
Sehingga diminta dengan mengganti kalimat lain seperti Serba Murah atau lainnya.
BACA JUGA:Resmi Pailit, Sritex Masih Bisa Ekspor-Impor, Begini Keputusan Bea Cukai
BACA JUGA:Puan Maharani Desak Transparansi Kasus Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswa di Konawe Selatan
"Dari PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan Label Paket 10.000 atau Paket 8.000 karena akan menghancurkan Rumah Makan Padang lain,” jelasnya.
Dengan beredar di sosial media pihaknya mengakui narasi tersebut seolah-olah PRMPC menertibkan rumah makan Padang bagi orang Non-Minang.