BACAKORAN.CO - Kabar gembira juga menghampiri para guru swasta, karena dalam seleksi PPPK 2024 ini, guru swasta juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.
Seperti yang kita tahu sebelumnya, bahwa pendaftaran PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer, termasuk guru yang bekerja di instansi pemerintahan.
Namun, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Temu Ismail, menjelaskan bahwa guru swasta masih bisa mendaftar dalam PPPK 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya
BACA JUGA:PPPK Guru Catat! Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan yang Baik dan Benar Yuk Simak Selengkapnya
Tentunya kesempatan untuk mendaftar PPPK 2024 ini menjadi peluang yang besar untuk guru swasta yang sudah bekerja keras selama ini.
Tetapi dikabarkan bahwa tidak semua guru swasta dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, karena terdapat kriteria yang harus dipenuhi sebagai persyaratan.
Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari ayobandung.com pada Jumat (1/11/2024), ini beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru swasta agar bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.
Berdasarkan Peraturan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dijelaskan bahwa ada beberapa kategori guru swasta yang bisa mendaftar PPPK 2024.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru, Jangan Lewatkan! 5 Contoh Deskripsi Diri yang Efektif!
Kategori tersebut meliputi guru honorer swasta yang berstatus sebagai pelamar umum dalam seleksi PPPK 2024.
Atau sebagai Pelamar Prioritas 1 yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB).
Guru yang memenuhi NAB namun belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK sebelumnya dapat mendaftar kembali.