Skor Integrasi di Tes SKB CPNS 2024 Sama? Begini Cara Menentukan ASN yang Lulus
Cara menentukan peserta yang lulus menjadi ASN saat skor Integrasi sama -Beritadetik.id-
BACAKORAN.CO - Sebanyak 741.771 peserta akan bersaing ketat dalam tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, yang menjadi penentu utama kelulusan menjadi ASN.
Tahap ini tidak hanya mengukur kompetensi peserta di bidang yang dilamar, tetapi juga menentukan kelulusan berdasarkan skor integrasi akhir.
Namun, bagaimana jika skor akhir peserta sama dan bagaimana penentuan kelulusan dilakukan dalam situasi tersebut?
Ketentuan ini sudah diatur secara detail dan mekanisme penentuannya menjadi perhatian bagi semua peserta yang berharap lolos dalam seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA:Wajib Tau! Aturan Baru SKB Non-CAT Kemendag 2024 yang Harus Kamu Pahami Sekarang
BACA JUGA:Waspada! Berikut Sederet Instansi yang Memiliki Tes SKB Non CAT yang Bisa Menggugurkan Peserta
Aturan dan ketentuan mengenai hal ini sangat penting untuk dipahami oleh setiap peserta agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Dibawah ini akan dibahas ketentuan yang berlaku jika skor integrasi peserta SKB CPNS 2024 sama, serta bagaimana panitia seleksi menentukan siapa yang berhak lulus menjadi ASN.
Dilansir dari Ayobandung.Com oleh Bacakoran.Co pada Jumat (29/11/24), berikut adalah cara penentuan kelulusan peserta CPNS 2024 jika hasil integrasi nilai SKD dan SKB menunjukkan angka yang sama dan hanya ada satu kuota yang tersisa.
1. Kelulusan ditentukan berdasarkan nilai SKD tertinggi.
BACA JUGA:Belum Siap Tes SKB CPNS 2024? Kuy Simak Tips Persiapan Berdasarkan Jabatan yang Kamu Lamar!
BACA JUGA:Lulus SKB CPNS 2024? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Diketahui
2. Jika nilai SKD peserta sama, maka penilaian berlanjut pada urutan nilai komponen SKD: dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dilanjutkan dengan Tes Intelegensia Umum (TIU) dan terakhir Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
3. Apabila urutan nilai komponen SKD tetap sama, kelulusan ditentukan berdasarkan kualifikasi pendidikan terakhir. Untuk lulusan D-3, D-4, atau S-1, didasarkan pada nilai IPK tertinggi, sedangkan bagi lulusan SMA atau sederajat, ditentukan melalui rata-rata nilai ijazah.