BACAKORAN.CO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk lolos dalam seleksi ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) serta berada di peringkat terbaik sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Pengolahan Hasil Akhir Seleksi CPNS
Hasil seleksi CPNS 2024 diolah melalui integrasi nilai SKD dan SKB, yang dilaksanakan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BACA JUGA:Simak ini Tahapan dan Mekanisme Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Usia Pelamar!
BACA JUGA:Ingat, Inilah Ketentuan Saat Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Kriteria Kelulusan CPNS
Dalam kasus di mana terdapat dua atau lebih pelamar dengan nilai akhir yang sama, kelulusan ditentukan melalui tahapan berikut:
1. Nilai Kumulatif SKD Teratas: Pelamar dengan nilai total SKD tertinggi akan diberikan prioritas.
2. Sub-komponen SKD: Jika masih ada nilai yang sama, keputusan akan didasarkan pada hasil tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Jika nilai sub-komponen tetap identik, bagi lulusan diploma/sarjana/magister akan dilihat dari IPK tertinggi, sementara lulusan SMA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata ijazah.
4. Usia Pelamar: Jika semua kriteria sebelumnya tetap sama, pelamar yang lebih tua akan diprioritaskan.
BACA JUGA:Skor SKD Tinggi Belum Tentu Jadi Jaminan Lolos CPNS 2024, Simak di Sini Alasannya!
BACA JUGA:Panduan Lulus SKD CPNS 2024, Yuk Ketahui Nilai Tertinggi dan Passing Grade Wajib Dicapai Peserta!
Pemenuhan Kebutuhan Formasi CPNS
Apabila posisi dalam formasi umum masih kosong setelah proses penentuan, jabatan tersebut dapat diisi oleh pelamar dari formasi khusus yang memenuhi kriteria nilai ambang batas dan memiliki peringkat terbaik dalam jabatan serta kualifikasi yang sama.
Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi
Jika formasi khusus belum terpenuhi, posisi dapat diisi oleh pelamar dari formasi khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi yang sama meskipun unit penempatannya berbeda.