BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan penangkapan terbaru ini, total ada 14 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra, Sabtu (2/11/2024). Dikutip dari detik.com (2/11/24)
Wira menyebut, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
BACA JUGA: Konten Kreator Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
BACA JUGA:10 Oknum Pegawai Komdigi Diduga Lindungi 1000 Situs Judi Online, Komisi 8,5 Juta Persitus
"Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," tegasnya.
Komdigi Siap Bersih-Bersih dari Praktik Judol
Menkomdigi, Meutya Hafid, turut angkat bicara soal kasus ini dan berjanji akan melakukan pembenahan di internal kementeriannya.
"Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol" ujar Meutya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Meutya juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh arahan dari Presiden Prabowo untuk memberantas segala bentuk judi daring di Indonesia.
"Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih.
Sesuai dengan arahan presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," lanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam melawan aktivitas ilegal seperti judi online di Indonesia.