BACAKORAN.CO - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS tahun 2024 akan segera dimulai.
Peserta yang akan mengikuti SKB adalah pelamar CPNS yang telah berhasil melewati SKD dengan nilai yang memenuhi syarat peringkat.
Tes SKB CPNS 2024 mirip dengan SKD, di mana peserta harus mengikuti serangkaian ujian.
Ujian ini disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dilamar dan mencakup beberapa jenis tes lainnya.
BACA JUGA:Nyaris Sempurna! 3 Orang Perain Nilai Tes CPNS Tertinggi 2024 Hanya Salah Satu Soal
BACA JUGA:Apakah Skor SKD Tidak Memenuhi Passing Grade Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024? Ini Aturan Lengkapnya!
Sama seperti SKD, penilaian SKB juga didasarkan pada nilai yang diperoleh oleh peserta.
Oleh karena itu, peserta harus mencapai nilai minimum yang telah ditetapkan agar dapat lulus dalam SKB.
Terkait dengan penilaian SKB, ada kabar baik yang datang dari kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Peserta dapat memperoleh tambahan nilai dalam SKB CPNS 2024 jika memiliki dokumen tertentu.
BACA JUGA:Skor TWK dan TKP Kecil di CPNS 2024? Ternyata Masih Bisa Ikut SKB Lho, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Kabar Gembira! Skor TWK dan TKP Rendah Masih Bisa Lanjut Tes SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, peserta SKB yang memiliki dokumen khusus berhak mendapatkan tambahan nilai.
Dokumen tersebut adalah sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKB CPNS 2024, MenPAN-RB telah memberikan panduan materi yang harus dipelajari oleh peserta, antara lain: