BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia, melalui Kemenpan RB kembali menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2024.
Seleksi ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua seleksi ini berlangsung dalam waktu yang hampir bersamaan.
Saat ini ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS sedang berlangsung, sedangkan tahap seleksi administrasi untuk PPPK juga tengah berjalan.
Untuk tahun 2024 pendaftaran PPPK dibuka dalam dua periode.
BACA JUGA:Nyaris Sempurna! 3 Orang Perain Nilai Tes CPNS Tertinggi 2024 Hanya Salah Satu Soal
BACA JUGA:Apakah Skor SKD Tidak Memenuhi Passing Grade Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024? Ini Aturan Lengkapnya!
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dan periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Namun pertanyaannya adalah, jika seorang pelamar tidak berhasil lolos dalam seleksi CPNS 2024.
Apakah mereka masih dapat mendaftar untuk seleksi PPPK di periode yang sama? Berikut ini adalah penjelasannya.
Aturan tentang Pelamar yang Tidak Lolos CPNS
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelamar yang tidak lolos dalam seleksi CPNS tidak dapat mendaftar untuk seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama.
BACA JUGA:Skor TWK dan TKP Kecil di CPNS 2024? Ternyata Masih Bisa Ikut SKB Lho, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Jangan Kaget, Skor SKD Tinggi Tidak Menjamin Peserta ke Tahap SKB CPNS 2024, Ternyata Karena Hal ini
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 25, yang menyatakan bahwa pelamar hanya dapat mengajukan lamaran untuk satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK, pada tahun yang sama.
Apabila seorang pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau lebih dari satu jenis pengadaan dan/atau jabatan dengan menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka lamaran tersebut akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi.