BACAKORAN.CO – Gadget terbaru Apple, iPhone 16 belum juga masuk pasar dalam negeri.
iPhone 16 belum bisa dijual resmi di Indonesia lantaran Apple, sebagai produsen, belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan.
Di mana, TKDN ini menjadi syarat untuk produk elektronik yang akan dijual di Indonesia.
Meski belum dijual resmi, saat ini iPhone 16 sudah bisa diperoleh di platform e-commerce di Indonesia.
BACA JUGA:Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!
Sejumlah penjual pun tampak menawarkan iPhone 16 di lapak e-commerce-nya.
Terkait hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta platform e-commerce di Indonesia untuk segera menurunkan iklan penjualan iPhone 16.
Menurut Agus, pihaknya masih menemukan beberapa iklan penjualan iPhone 16 di e-commerce dalam negeri.
“Kami melihat bahwa banyak iPhone 16 yang dijual di e-commerce. Kami sudah menghubungi platform-platform tersebut untuk segera mencabut atau menghentikan iklan produk iPhone 16,” ujar Agus di Cikarang Dry Port.
BACA JUGA:SIAPIN BUDGET! Inilah 5 HP Terbaik yang Rilis di Bulan September 2024, iPhone 16 Masuk List Gak Nih?
Langkah ini, terangnya, dilakukan agar masyarakat tidak membeli produk tersebut.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan IMEI untuk perangkat tersebut.
"Kasihan masyarakat yang membeli karena mereka pasti tidak akan mendapat IMEI yang valid dari kami," lanjut Agus.