bacakoran.co

Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!

Pemerintah ungkap alasan gadget terbaru Apple iPhone 16 dilarang masuk Indonesia lantaran sertifikat TKDN kedaluwarsa. Sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat impor ponsel.--@apple/youtube

BACAKORAN.CO – Seri terbaru gadget produksi Apple Inc, iPhone 16 dan iPhone 16 Plus resmi diperkenalkan dalam perhelatan Apple Event pada Selasa (10/9/2024) lalu.

Namun, hingga kini kedua jenis iPhone 16 ini belum juga tersedia di pasaran Indonesia.

Pasalnya, pemerintah saat ini masih melarang Apple untuk menjual seri terbaru iPhone 16 di Indonesia.

Terkait larangan penjualan iPhone 16, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun menjelaskan duduk perkaranya.

BACA JUGA:BRImo FSTVL 2024 Hadir Lagi! Ratusan Ribu Hadiah Menarik untuk Nasabah BRI, Mulai dari BMW hingga iPhone 16

BACA JUGA:Gak Perlu Mahal! itel A80 Bikin Ngiler dengan Spek Mewah di Harga Rp1 Jutaan Bikin iPhone Minder..

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, alasan pemerintah belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbaru mereka, iPhone 16 di Indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat TKDN yang masih berlangsung.

“(Sertifikat TKDN) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang Agus dalam Rapat Kerja bersama Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha yang tergabung dalam Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Isu iPhone 16 yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia ini pun ramai diperbincangkan.

BACA JUGA:Sadis! Vivo V40 5G Bantai iPhone 16 dengan Snapdragon 7 Gen 3, Kamera ZEISS & Fast Charging 80W, Kepoin Kuy

BACA JUGA:SIAPIN BUDGET! Inilah 5 HP Terbaik yang Rilis di Bulan September 2024, iPhone 16 Masuk List Gak Nih?

Dijelaskan Agus, merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen

Dalam Negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN.

Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – seri terbaru gadget produksi , iphone 16 dan iphone 16 plus resmi diperkenalkan dalam perhelatan apple event pada selasa (10/9/2024) lalu.

namun, hingga kini kedua jenis ini belum juga tersedia di pasaran indonesia.

pasalnya, pemerintah saat ini masih melarang apple untuk menjual seri terbaru iphone 16 di indonesia.

terkait larangan penjualan iphone 16, pemerintah melalui pun menjelaskan duduk perkaranya.

menurut menteri perindustrian (menperin) agus gumiwang kartasasmita, alasan pemerintah belum mengizinkan apple untuk menjual produk terbaru mereka, iphone 16 di indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat tkdn yang masih berlangsung.

“(sertifikat tkdn) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang agus dalam rapat kerja bersama kementerian/lembaga dan badan usaha yang tergabung dalam tim nasional penggunaan produk dalam negeri (p3dn).

isu iphone 16 yang belum bisa masuk ke pasar indonesia ini pun ramai diperbincangkan.

dijelaskan agus, merujuk pada peraturan menteri perindustrian no. 29 tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai komponen

dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi tkdn.

skema tersebut mencakup manufaktur atau produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi lokal.

“dalam hal ini, apple memilih skema pengembangan inovasi," ujar agus.

namun, saat ini apple belum bisa menjual produknya karena sertifikat tkdn mereka sudah kedaluwarsa.

"sebelumnya, apple telah memiliki sertifikat tkdn, tetapi masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga perlu diperpanjang," tukas agus.

Tag
Share