bacakoran.co

Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!

Pemerintah ungkap alasan gadget terbaru Apple iPhone 16 dilarang masuk Indonesia lantaran sertifikat TKDN kedaluwarsa. Sertifikat TKDN merupakan salah satu syarat impor ponsel.--@apple/youtube

Skema tersebut mencakup manufaktur atau produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi lokal.

“Dalam hal ini, Apple memilih skema pengembangan inovasi," ujar Agus.

BACA JUGA:iPhone 16 Siap Hadir dengan Harga Rp16 Jutaan Fitur Capture Button, Chipset A18 Pro, ini Tanggal Rilisnya..

BACA JUGA:Apple Resmi Rilis iPhone 16 Dibekali Chip A18 Pro, Cek Info Spesifikasi dan Harganya di Sini

Namun, saat ini Apple belum bisa menjual produknya karena sertifikat TKDN mereka sudah kedaluwarsa.

"Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga perlu diperpanjang," tukas Agus.

Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – seri terbaru gadget produksi , iphone 16 dan iphone 16 plus resmi diperkenalkan dalam perhelatan apple event pada selasa (10/9/2024) lalu.

namun, hingga kini kedua jenis ini belum juga tersedia di pasaran indonesia.

pasalnya, pemerintah saat ini masih melarang apple untuk menjual seri terbaru iphone 16 di indonesia.

terkait larangan penjualan iphone 16, pemerintah melalui pun menjelaskan duduk perkaranya.

menurut menteri perindustrian (menperin) agus gumiwang kartasasmita, alasan pemerintah belum mengizinkan apple untuk menjual produk terbaru mereka, iphone 16 di indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat tkdn yang masih berlangsung.

“(sertifikat tkdn) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang agus dalam rapat kerja bersama kementerian/lembaga dan badan usaha yang tergabung dalam tim nasional penggunaan produk dalam negeri (p3dn).

isu iphone 16 yang belum bisa masuk ke pasar indonesia ini pun ramai diperbincangkan.

dijelaskan agus, merujuk pada peraturan menteri perindustrian no. 29 tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai komponen

dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi tkdn.

skema tersebut mencakup manufaktur atau produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi lokal.

“dalam hal ini, apple memilih skema pengembangan inovasi," ujar agus.

namun, saat ini apple belum bisa menjual produknya karena sertifikat tkdn mereka sudah kedaluwarsa.

"sebelumnya, apple telah memiliki sertifikat tkdn, tetapi masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga perlu diperpanjang," tukas agus.

Tag
Share